Rekam Medis Elektronik sebagai penyimpan data rekam medis
Di tengah lajunya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, informasi yang cepat dan akurat semakin menjadi kebutuhan utama para pengambil keputusan (decission maker) dengan kata lain informasi merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh setiap manajemen untuk melakukan pengambilan keputusan.
Rumah sakitpun sebagai sebuah institusi yang menyimpan begitu banyak data juga memerlukan pengolahan data yang benar dan akurat yang dapat disajikan sedemikian rupa dalam bentuk laporan. Penyajian laporan dalam bentuk informasi tersebut harus sesuai dengan nilai kegunaan dan fungsi masing- masing bagian. Misalnya Seorang direktur keuangan membutuhkan informasi dalam bentuk laporan statistik tentang tingkat okupansi (jumlah pasien yang mondok dibagi jumlah tempat tidur yang tersedia) dari masing-masing bangsal. Laporan tersebut akan menolong direktur dalam pengambilan keputusan apakah perlu penambahan tempat tidur atau tidak. Informasi sangat penting karena merupakan data yang diolah secara benar dengan efektif dan efisien sehingga menghasilkan hasil yang bermanfaat bagi manajemen dan operasional.
Berbicara tentang data pribadi pasien, penyakit yang diidap dan tindakan medis yang diterima, semua data tersebut disimpan oleh pihak rumah sakit dalam bentuk berkas yang disebut dengan berkas rekam medis.
- Pengertian Rekam Kesehatan Elektronik Rekam Kesehatan Elektronik (RKE) merupakan kumpulan dari RME pasien yang ada di masing-masing rumah sakit (pusat pelayanan kesehatan). RKE dapat diakses dan dimiliki oleh pasien serta datanya bisa digunakan di pusat pelayanan kesehatan lain untuk keperluan perawatan berikutnya. RKE baru bisa terwujud jika sudah ada standarisasi format data RME pada masing-masing rumah sakit sehingga data-data tersebut bisa diintegrasikan. Untuk mewujudkan RKE dibutuhkan suatu sistem yang terintegrasi dan disepakati bersama oleh masing-masing pusat pelayanan kesehatan pada suatu wilayah tertentu atau bahkan yang lebih luas dari itu misalkan bersifat nasional.
- Sekuritas Penyimpanan Data Rekam Medis Penggunaan rekam medis elektronik pada pelayanan rawat jalan direkomendasikan sebagai metode untuk mengurangi kesalahan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta mengurangi pembiayaan (Goodman, 2005).
Dengan direkomendasikannya penggunaan rekam medis elektronik, banyak penyelenggara pelayanan kesehatan mengimplementasikan rekam medis elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kepuasan pasien, dan mengurangi medical errors (Schenarts & Schenarts, 2012). Namun hingga saat ini belum ada regulasi pemerintah yang secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik. Dalam Permenkes No. 269 tahun 2008 Bab II pasal 2 disebutkan bahwa:
- Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
- Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Ayat (1) menunjukkan bahwa rekam medis dapat dan boleh dibuat secara elektronik. Namun merujuk pada ayat (2), sampai saat ini masih belum ada peraturan lebih lanjut yang khusus membahas tentang penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi.Peraturan yang dapat dirujuk saat ini yang mengatur transaksi elektronik secara umum adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kita kenal dengan UU ITE. Pada UU ITE disebutkan ada istilah “tanda tangan elektronik”, “sertifikat elektronik”, dan “penyelenggara sertifikasi elektronik”.
Tanda tangan elektronik melekat pada sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Lebih jauh Anda dapat membaca dengan detail isi dari UU tersebut. “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”. “Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik”. “Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik”.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik serta membuka pendaftaran dan verifikasi tanda tangan elektronik bagi warga negara Indonesia. Merujuk pada UU ITE berarti Kementerian Kominfo dapat disebut sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik yang mengeluarkan sertifikat elektronik bagi setiap warga negara Indonesia. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta. Jadi jangan takut untuk mengembangkan dan mengimplementasikan rekam medis elektronik. Seperti yang disebutkan dalam UU ITE Pasal 5 ayat (1) “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”